Kampong Subulussalam Timur

Kec. Simpang Kiri
Kota Subulussalam - Aceh

Info
Selamat Datang di Website Sistem Informasi Kampong Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh| Kantor Desa Subulussalam Timur, Membuka Layanan Publik Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 s/d 16.00 Wib |SELAMAT PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA TAHUN 2025 MENUJU DESA MANDIRI YANG BERMARTABAT| Selamat terpilih Juara III Lomba Rumah Data Ku Se-Aceh dari BKKBN Aceh| Layanan Ceria Menuju Desa Bermartabat | Informasi Terkini untuk Masa Depan Desa: Temukan Berita Terbaru dan Berita yang Menginspirasi Desa Wilayah Kota Subulussalam Provinsi Aceh Menuju Desa Digitalisasi | Kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Kejaksaan Subulussalam | Pemerintah Subulussalam Timur Mendukung 1 Juta Tanaman Jagung Sebagai Program Ketahanan Pangan | Ayok Warga Subulussalam Timur Mengikuti Jum'at Bersih | Program Pemerintah Kampong Subulussalam Timur Tahun 2025| kabar subulussalam timur

Artikel

Wahda : Ketahanan Pangan di Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Wajib di jalankan

AINUN MARDHIAH,S.KOM

26 Januari 2025

76 Kali dibuka

Subulussalam Timur - Kepala Kampong Subulussalam Timur,Wahda,SE mendukung program Ketahanan pangan desa menurut dia program ini adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.

"ada Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan desa antara lain kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan"ungkapnya.

Menurutnya untuk meningkatkan ketahanan pangan desa, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

- Meningkatkan produksi pangan melalui pengembangan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal dan pendidikan petani

- Meningkatkan akses terhadap pasar melalui pengembangan infrastruktur dan jaringan distribusi yang memadai

- Meningkatkan akses terhadap modal dan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperbaiki infrastruktur pertanian

- Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah di bidang pertanian untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja

- Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan dan praktik pertanian yang berkelanjutan

Ketahanan Pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT nomor 3 tahun 2025 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

Pasal 6 ayat (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa, poin (b) ketahanan pangan nabati dan hewani. Pada lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT yang tak terpisahkan dari peraturan tersebut, dijelaskan sebagai berikut :

Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:

a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:
1) pengadaan bibit atau benih;
2) pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;
3) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
4) pengembangan pakan ternak alternatif;
5) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;
6) pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
7) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
8) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
9) pembangunan kolam;
10) pembangunan kandang komunal;
11) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
12) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.

b. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:
1) Pembangunan lumbung pangan Desa;
2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung
lumbung pangan desa antara lain akses jalan, tembok
penahan tanah, jaringan air;
3) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan; 

c. pengolahan pasca panen;
1) pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;  
2) pelatihan pengelolaan hasil panen;

d. pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari,
hidroponik, atau bioponik.

e. pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;

f. pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan

g. penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

WAHDA

Sekretaris

BUSTRA, SH

Kaur Umum dan Pelayanan Kampong

DAHLIANI MANIHURUK

Kasi Pemerintahan

ISWANDI DEDY

Kaur Keuangan/Bendahara Kampong

JAINUN SUDARSO

Kasi Kesejahteraan /Kesra/

HAFSAH

Kadus Panglima

SUARDI POGEK

Kadus Istiqomah

RAHMANSYAH SAGALA

Operator Kampong

AINUN MARDHIAH,S.KOM

Babinsa Subulussalam Timur

ALDIAN PRAHARA

Bhabinkamtibmas Subulussalam Timur

SARIADIN ANGKAT

Kadus Sepakat

SUKRI BANCIN

Kadus Cipu Indah

DIMHOT SIGALA

Ketua TPKK Subulussalam Timur

SUMIYATI BERUTU,S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampong Subulussalam Timur

Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:73
Kemarin:39
Total:12.204
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.141.167.59
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.002.155.000,00Rp 1.002.249.210,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.515.295.210,00Rp 1.250.567.043,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 975.161.000,00Rp 975.255.210,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.497.000,00Rp 13.497.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 13.497.000,00Rp 13.497.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 547.340.000,00Rp 373.475.833,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 610.977.400,00Rp 603.413.400,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 89.269.000,00Rp 8.969.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 140.494.600,00Rp 137.494.600,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 127.214.210,00Rp 127.214.210,00

Latitude:2.649641
Longitude:98.010072

Kampong Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam - Aceh

Buka Peta

Wilayah Kampong