Kampong Subulussalam Timur

Kec. Simpang Kiri
Kota Subulussalam - Aceh

Info
Selamat Datang di Website Sistem Informasi Kampong Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh| Kantor Desa Subulussalam Timur, Membuka Layanan Publik Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 s/d 16.00 Wib |SELAMAT PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA TAHUN 2025 MENUJU DESA MANDIRI YANG BERMARTABAT| Selamat terpilih Juara III Lomba Rumah Data Ku Se-Aceh dari BKKBN Aceh| Layanan Ceria Menuju Desa Bermartabat | Informasi Terkini untuk Masa Depan Desa: Temukan Berita Terbaru dan Berita yang Menginspirasi Desa Wilayah Kota Subulussalam Provinsi Aceh Menuju Desa Digitalisasi | Kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Kejaksaan Subulussalam | Pemerintah Subulussalam Timur Mendukung 1 Juta Tanaman Jagung Sebagai Program Ketahanan Pangan | Ayok Warga Subulussalam Timur Mengikuti Jum'at Bersih | Program Pemerintah Kampong Subulussalam Timur Tahun 2025| kabar subulussalam timur

Artikel

Pendampingan dalam Restorative Justice (RJ) Ada 18 perkara yang terdapat dalam Qanun No 9 Tahun 2008 ditangani di Desa

AINUN MARDHIAH,S.KOM

27 Januari 2025

23 Kali dibuka

Bantuan jaksa dalam kompensasi merupakan prosedur yang dirancang untuk mendorong rekonsiliasi antara korban dan pelaku kejahatan.
Dalam prosedur ini, jaksa bertindak sebagai mediator.
 
Bagaimana prosedur  Restorative Justice Restorative Justice RJ di Kejaksaan?
 
Jaksa bertindak sebagai mediator dan mendorong terciptanya sistem peradilan yang bermartabat dan berperikemanusiaan.
 
Proses RJ berjalan hingga terjadi pertemuan antara pelaku dan korban.
 
Suatu penyelesaian dicapai antara korban dan tersangka dalam jangka waktu tertentu.
 
Apa yang dapat Anda selesaikan dalam  Restorative Justice Restorative Justice RJ?
 
Tindak pidana yang memenuhi persyaratan Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Republik Indonesia.
 
Kasus pidana yang dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum yang progresif dan adaptif.
Bagaimana cara meminta bantuan hukum dari jaksa?
 
Mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Ketua Kelompok Kerja (JAM DATUN/Kepala Jaksa Agung/Kejaksaan Daerah).
 

Dikatakannya, ada 18 perkara yang terdapat dalam Qanun No 9 Tahun 2008

 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat yakni :
• Perselisihan Dalam Rumah Tangga;
• Sengketa Antar Keluarga Yang Berkaitan Dengan Faraidh;
• Perselisihan antar Warga;
• Khalwat/Mesum;
• Perselisihan Tentang Hak Milik;
• Pencurian Dalam Keluarga (Pencurian Ringan);
• Perselisihan Harta Sehareukat;
• Pencurian Ringan;
• Pencurian Ternak Peliharaan;
• Pelanggaran Adat Tentang Ternak, Pertanian, Dan Hutan;
• Persengketaan Di laut;
• Persengketaan Di pasar;
• Penganiayaan Ringan;
• Pembakaran Hutan (Dalam Skala Kecil Yang Merugikan Komunitas Adat);
• Pelecehan, Fitnah, Hasut, Dan Pencemaran Nama Baik;
• Pencemaran Lingkungan (Skala Ringan);
• Ancam Mengancam (Tergantung Dari Jenis Ancaman); Dan
• Perselisihan-Perselisihan Lain Yang Melanggar Adat Dan Istiadat.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

WAHDA

Sekretaris

BUSTRA, SH

Kaur Umum dan Pelayanan Kampong

DAHLIANI MANIHURUK

Kasi Pemerintahan

ISWANDI DEDY

Kaur Keuangan/Bendahara Kampong

JAINUN SUDARSO

Kasi Kesejahteraan /Kesra/

HAFSAH

Kadus Panglima

SUARDI POGEK

Kadus Istiqomah

RAHMANSYAH SAGALA

Operator Kampong

AINUN MARDHIAH,S.KOM

Babinsa Subulussalam Timur

ALDIAN PRAHARA

Bhabinkamtibmas Subulussalam Timur

SARIADIN ANGKAT

Kadus Sepakat

SUKRI BANCIN

Kadus Cipu Indah

DIMHOT SIGALA

Ketua TPKK Subulussalam Timur

SUMIYATI BERUTU,S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampong Subulussalam Timur

Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:68
Kemarin:39
Total:12.199
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.17.70.182
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.002.155.000,00Rp 1.002.249.210,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.515.295.210,00Rp 1.250.567.043,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 975.161.000,00Rp 975.255.210,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.497.000,00Rp 13.497.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 13.497.000,00Rp 13.497.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 547.340.000,00Rp 373.475.833,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 610.977.400,00Rp 603.413.400,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 89.269.000,00Rp 8.969.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 140.494.600,00Rp 137.494.600,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 127.214.210,00Rp 127.214.210,00

Latitude:2.649641
Longitude:98.010072

Kampong Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam - Aceh

Buka Peta

Wilayah Kampong