Subulussalam Timur - Kejaksaan Subulussalam melalui0 Kasi Datun atau kepala seksi perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan penarangan Hukum kepada masyarakat dan Pemerintah Desa Subulussalam.
Dalam penjelasan Wawan Kurniawan sebagai Kepala Kasi Datun Kejaksaaan,menjelaskan masih dalam tahap kordinas,konsultasi tentang penerangan hukum kepada masyarakat"bahwa kita di tahun 2025 ini ada desa dampingan sebanyak 4 desa untuk saat ini kita dampingi desa yang dekat wilayah kota,tentunya kedapan kita dampingi desa lain"ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kampong Subulussalam Timur Wahda,S.E dalam keterangan ini menjelaskan bahwa program ini kami sangat berterima kasih atas inisiasi dari Kejaksaan Subulussalam untuk memberikan penerangan hukum, tentunya kami sangat menyambut baik adanya program kejaksaan Subulussalam,apa lagi kami berkeinginan membuat suatu program Kampong Sadar Hukum, tentunya perlu pendampingan hukum dalam hal Program RJ yang selama ini kami telah digalakan di desa sesuai undang-undang yang mengatur 18 perkara penyelesainya di Desa atau di tingkat kampong.ungkapnya.
Muslih Ramin
31 Desember 2024 11:58:30
Wah, keren banget ada pelatihan menjahit buat remaja desa! Ini bener-bener ngebantu banget buat ngembangin...